SELAMAT TEKA NANG BLOGE MAS AAN
Apa yang akan anda baca hanyalah pengetahuan yang sudah ada sebelumnya, dan mudah-mudahan anda belum pernah membacanya.. Semoga dengan berkunjung kesini anda bisa tambah ilmu dan pengetahuan yang berkesan.. amiin

Senin, 09 April 2012

Satuan ons dan pon: masih bisakah digunakan di Indonesia?




Sistem pengukuran di Indonesia mempunyai dasar hukum utama Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML 2/1981). Pasal 2 undang-undang ini menyatakan "Setiap satuan ukuran yang berlaku sah harus berdasarkan desimal, dengan menggunakan satuan-satuan SI". SI (singkatan dari le Systeme International d'Unites atau Sistem Internasional Satuan) adalah suatu sistem yang mendefinisikan satuan-satuan pengukuran yang digunakan secara universal oleh negara-negara anggota Konvensi Meter. Dengan begitu, sesuai UUML 2/1981 maka satuan ukuran yang dapat digunakan secara sah di Indonesia adalah satuan-satuan SI, yaitu: meter (untuk besaran panjang), kilogram (massa), sekon (waktu), amper (arus listrik), kelvin (suhu), kandela (kuat cahaya), mole (kuantitas zat). UUML 2/1981 juga menjabarkan kelipatan (multiple) dan pecahan (submultiple) untuk tiap-tiap satuan ukuran, yaitu berupa prefiks mili-, kilo- dan sebagainya.

Di luar SI, kita mengenal sistem satuan lain misalnya sistem Inggris, yang menggunakan satuan foot untuk panjang dan pound untuk berat. Sistem ini diadopsi menjadi sistem pengukuran yang digunakan di Amerika Serikat (AS). Di Inggris sendiri, sistem ini kemudian dimodifikasi menjadi sistem Imperial. Maka ada sedikit perbedaan antara foot dan pound yang digunakan di AS dan di Inggris saat ini, tetapi tidak terlalu jauh berbeda dengan foot dan pound dalam sistem Inggris yang awal: 1 foot kira-kira sama dengan 0,3 meter, dan 1 pound kira-kira sama dengan 0,4 kilogram.

Ada juga sistem pengukuran yang digunakan di Belanda sebelum sistem Metriks, yang menggunakan satuan yang mirip dengan satuan dalam sistem Inggris yaitu "ons" dan "pond". Satu ons Belanda pada awalnya kira-kira sama dengan 31 g dan satu pond kira-kira sama dengan 0,48 kilogram. Setelah Belanda menggunakan sistem Metriks, secara resmi satuan ons dan pond tidak digunakan; namun dalam praktek sehari-hari, nama satuan ons dan pond masih digunakan dengan nilai yang disesuaikan dengan satuan metrik, yaitu ons menjadi sama dengan 100 gram dan satu pond menjadi sama dengan 0,5 kilogram. Perlu ditegaskan bahwa ini adalah "ons Belanda" dan "pon/pond Belanda", tidak sama dengan "ons/ounce Inggris" atau "pond/pound Inggris".

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa satuan "ons" dan "pon/pond" tidak termasuk satuan resmi di Indonesia. Mungkin lebih tepat kalau satuan "ons Belanda" dan "pon/pond Belanda" disebut sebagai satuan "tradisional" yang bisa digunakan dalam kegiatan sehari-hari karena aspek sejarahnya, tetapi tidak bisa digunakan untuk keperluan resmi atau hal-hal yang bersifat legal. Contohnya, timbangan yang digunakan untuk keperluan perdagangan harus menggunakan satuan gram atau kilogram, tidak boleh menunjukkan satuan ons. Begitu juga barang-barang yang dijual dalam keadaan terbungkus (BDKT), jika bobotnya dituliskan pada kemasannya, harus dituliskan dalam satuan gram atau kilogram. Hal ini adalah amanat undang-undang yang berlaku saat ini.

Untuk keperluan pendidikan, seyogianya pendidik mengajarkan satuan ukuran yang legal, yaitu satuan SI. Satuan non-SI (dalam hal ini ons dan pon) boleh saja diajarkan sebagai sejarah, dengan penegasan bahwa satuan tersebut bukan satuan yang sah secara hukum.

Rujukan:

[1] Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
[2] SI Brochure: http://www.bipm.org/en/si/si_brochure/
[3] Wikipedia: sistem pengukuran di Belanda http://en.wikipedia.org/wiki/Dutch_units_of_measurement
[4] Otoritas metrologi di Indonesia: http://metrolog.wordpress.com/2008/05/02/otoritas-metrologi/

sumber : LIPI

Tidak ada komentar:

detector

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template