SELAMAT TEKA NANG BLOGE MAS AAN
Apa yang akan anda baca hanyalah pengetahuan yang sudah ada sebelumnya, dan mudah-mudahan anda belum pernah membacanya.. Semoga dengan berkunjung kesini anda bisa tambah ilmu dan pengetahuan yang berkesan.. amiin

Senin, 09 April 2012

Kebiasaan Buruk Setelah Makan

1. Jangan Merokok




Para ahli membuktikan bahwa merokok satu batang setelah makan sebanding dengan sepuluh batang rokok.


2. Hindari makan buah-buahan





Makan buah setalah makan dapat menyebabkan perut menjadi kembung karena udara. Oleh karena itu baik mengkonsumsi buah setelah 1- 2 jam atau 1 jam sebelum makan.



3. Jangan minum teh


Teh mengandung kandungan asam yang tinggi. Zat ini akan menyebabkna protein dalam makanan akan mengeras sehingga sulit untuk dicerna.


4. Jangan longgarkan ikat pinggang


Melonggarkan sabuk setelah makan akan menyebabkan usus mudah untuk memutar dan terblok.


5. Jangan mandi




Mandi akan meningkatkan aliran darah ketangan, kaki & tubuh sehingga sejumlah darah disekitar perut akan menurun. Hal ini akan melemahkan sistem pencernaan didalam perut.



6. Jangan Berjalan-jalan




Berjalan setelah makan menyebabkan sistem pencernaan tidak mampu menyerap nutrisi dari makanan yang kita makan.


7. jangan tidur





Makan yang dikonsumsi tidak akan mampu dicerna dengan baik. sehingga dapat menyebakan infeksi usus dan lambung.



Itulah beberapa kebiasaan buruk yang harus dihindari setelah makan. Mulailah memperhatikan beberapa hal kecil yang berakibat buruk bagi kesehatan, karena lebih baik mencegah daripada mengobati.

sumber : kompas

Satuan ons dan pon: masih bisakah digunakan di Indonesia?




Sistem pengukuran di Indonesia mempunyai dasar hukum utama Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML 2/1981). Pasal 2 undang-undang ini menyatakan "Setiap satuan ukuran yang berlaku sah harus berdasarkan desimal, dengan menggunakan satuan-satuan SI". SI (singkatan dari le Systeme International d'Unites atau Sistem Internasional Satuan) adalah suatu sistem yang mendefinisikan satuan-satuan pengukuran yang digunakan secara universal oleh negara-negara anggota Konvensi Meter. Dengan begitu, sesuai UUML 2/1981 maka satuan ukuran yang dapat digunakan secara sah di Indonesia adalah satuan-satuan SI, yaitu: meter (untuk besaran panjang), kilogram (massa), sekon (waktu), amper (arus listrik), kelvin (suhu), kandela (kuat cahaya), mole (kuantitas zat). UUML 2/1981 juga menjabarkan kelipatan (multiple) dan pecahan (submultiple) untuk tiap-tiap satuan ukuran, yaitu berupa prefiks mili-, kilo- dan sebagainya.

Di luar SI, kita mengenal sistem satuan lain misalnya sistem Inggris, yang menggunakan satuan foot untuk panjang dan pound untuk berat. Sistem ini diadopsi menjadi sistem pengukuran yang digunakan di Amerika Serikat (AS). Di Inggris sendiri, sistem ini kemudian dimodifikasi menjadi sistem Imperial. Maka ada sedikit perbedaan antara foot dan pound yang digunakan di AS dan di Inggris saat ini, tetapi tidak terlalu jauh berbeda dengan foot dan pound dalam sistem Inggris yang awal: 1 foot kira-kira sama dengan 0,3 meter, dan 1 pound kira-kira sama dengan 0,4 kilogram.

Ada juga sistem pengukuran yang digunakan di Belanda sebelum sistem Metriks, yang menggunakan satuan yang mirip dengan satuan dalam sistem Inggris yaitu "ons" dan "pond". Satu ons Belanda pada awalnya kira-kira sama dengan 31 g dan satu pond kira-kira sama dengan 0,48 kilogram. Setelah Belanda menggunakan sistem Metriks, secara resmi satuan ons dan pond tidak digunakan; namun dalam praktek sehari-hari, nama satuan ons dan pond masih digunakan dengan nilai yang disesuaikan dengan satuan metrik, yaitu ons menjadi sama dengan 100 gram dan satu pond menjadi sama dengan 0,5 kilogram. Perlu ditegaskan bahwa ini adalah "ons Belanda" dan "pon/pond Belanda", tidak sama dengan "ons/ounce Inggris" atau "pond/pound Inggris".

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa satuan "ons" dan "pon/pond" tidak termasuk satuan resmi di Indonesia. Mungkin lebih tepat kalau satuan "ons Belanda" dan "pon/pond Belanda" disebut sebagai satuan "tradisional" yang bisa digunakan dalam kegiatan sehari-hari karena aspek sejarahnya, tetapi tidak bisa digunakan untuk keperluan resmi atau hal-hal yang bersifat legal. Contohnya, timbangan yang digunakan untuk keperluan perdagangan harus menggunakan satuan gram atau kilogram, tidak boleh menunjukkan satuan ons. Begitu juga barang-barang yang dijual dalam keadaan terbungkus (BDKT), jika bobotnya dituliskan pada kemasannya, harus dituliskan dalam satuan gram atau kilogram. Hal ini adalah amanat undang-undang yang berlaku saat ini.

Untuk keperluan pendidikan, seyogianya pendidik mengajarkan satuan ukuran yang legal, yaitu satuan SI. Satuan non-SI (dalam hal ini ons dan pon) boleh saja diajarkan sebagai sejarah, dengan penegasan bahwa satuan tersebut bukan satuan yang sah secara hukum.

Rujukan:

[1] Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
[2] SI Brochure: http://www.bipm.org/en/si/si_brochure/
[3] Wikipedia: sistem pengukuran di Belanda http://en.wikipedia.org/wiki/Dutch_units_of_measurement
[4] Otoritas metrologi di Indonesia: http://metrolog.wordpress.com/2008/05/02/otoritas-metrologi/

sumber : LIPI

1 ONS BUKAN 100 GRAM tetapi 28,35 gram

timbangan

PENDIDIKAN YANG MENJADI BOOMERANG

Seorang teman saya yang bekerja pada sebuah perusahaan asing, di PHK akhir tahun lalu. Penyebabnya adalah kesalahan menerapkan dosis pengolahan limbah, yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kesalahan ini terkuak ketika seorang pakar limbah dari suatu negara Eropa mengawasi secara langsung proses pengolahan limbah yang selama itu dianggap selalu gagal. Pasalnya adalah, takaran timbang yang dipakai dalam buku petunjuknya menggunakan satuan pound dan ounce.

Kesalahan fatal muncul karena yang bersangkutan mengartikan 1 pound = 0,5 kg. dan 1 ounce (ons) = 100 gram, sesuai pelajaran yang ia terima dari sekolah. Sebelum PHK dijatuhkan, teman saya diberi tenggang waktu 7 hari untuk membela diri dgn. cara menunjukkan acuan ilmiah yang menyatakan 1 ounce (ons) = 100 g. Usaha maksimum yang dilakukan hanya bisa menunjukkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mengartikan ons (bukan ditulis ounce) adalah satuan berat senilai 1/10 kilogram. Acuan lain termasuk tabel-tabel konversi yang berlaku sah atau dikenal secara internasional tidak bisa ditemukan.

SALAH KAPRAH YANG TURUN-TEMURUN

Prihatin dan penasaran atas kasus diatas, saya mencoba menanyakan hal ini kepada lembaga yang paling berwenang atas sistem takar-timbang dan ukur di Indonesia, yaitu Direktorat Metrologi. Ternyata pihak Dir. Metrologi-pun telah lama melarang pemakaian satuan ons untuk ekivalen 100 gram. Mereka justru mengharuskan pemakaian satuan yang termasuk dalam Sistem Internasional (metrik) yang diberlakukan resmi di Indonesia. Untuk ukuran berat, satuannya adalah gram dan kelipatannya. Satuan Ons bukanlah bagian dari sistem metrik ini dan untuk menghilangkan kebiasaan memakai satuan ons ini, Direktorat Metrologi sejak lama telah memusnahkan semua anak timbangan (bandul atau timbal) yang bertulisan “ons” dan “pound”.

Lepas dari adanya kebiasaan kita mengatakan 1 ons = 100 gram dan 1 pound = 500 gram, ternyata tidak pernah ada acuan sistem takar-timbang legal atau pengakuan internasional atas satuan ons yang nilainya setara dengan 100 gram. Dan dalam sistem timbangan legal yang diakui dunia internasional, tidak pernah dikenal adanya satuan ONS khusus Indonesia. Jadi, hal ini adalah suatu kesalahan yang diwariskan turun-temurun. Sampai kapan mau dipertahankan?

BAGAIMANA KESALAHAN DIAJARKAN SECARA RESMI?

Saya sendiri pernah menerima pengajaran salah ini ketika masih di bangku sekolah dasar. Namun, ketika saya memasuki dunia kerja nyata, kebiasaan salah yang nyata-nyata diajarkan itu harus dibuang jauh karena akan menyesatkan.

Beberapa sekolah telah saya datangi untuk melihat sejauh mana penyadaran akan penggunaan sistem takar-timbang yang benar dan sah dikemas dalam materi pelajaran secara benar, dan bagaimana para murid (anak-anak kita) menerapkan dalam hidup sehari-hari. Sungguh memprihatinkan. Semua sekolah mengajarkan bahwa 1 ons = 100 gram dan 1 pound = 500 gram, dan anak-anak kita pun menggunakannya dalam kegiatan sehari-hari. “Racun” ini sudah tertanam didalam otak anak kita sejak usia dini.

Dari para guru, saya mendapatkan penjelasan bahwa semua buku pegangan yang diwajibkan atau disarankan oleh Departemen Pendidikan Indonesia mengajarkan seperti itu. Karena itu, tidaklah mungkin bagi para guru untuk melakukan koreksi selama Dep. Pendidikan belum merubah atau memberikan petunjuk resmi.

TANGGUNG JAWAB SIAPA?

Maka, bila terjadi kasus-kasus serupa diatas, Departemen Pendidikan kita jangan lepas tangan. Tunjukkanlah kepada masyarakat kita terutama kepada para guru yang mengajarkan kesalahan ini, salah satu alasannya agar tidak menjadi beban psikologis bagi mereka: acuan sistem timbang legal yang mana yang pernah diakui / diberlakukan secara internasional, yang menyatakan bahwa: 1 ons adalah 100 gram, 1 pound adalah 500 gram?

Kalau Dep. Pendidikan tidak bisa menunjukkan acuannya, mengapa hal ini diajarkan secara resmi di sekolah sampai sekarang? Pernahkan Dep. Pendidikan menelusuri, dinegara mana saja selain Indonesia berlaku konversi 1 ons = 100 gram dan 1 pound = 500 gram? Patut dipertanyakan pula, bagaimana tanggung jawab para penerbit buku pegangan sekolah yang melestarikan kesalahan ini?

Kalau Dep. Pendidikan mau mempertahankan satuan ons yang keliru ini, sementara pemerintah sendiri melalui Direktorat Metrologi melarang pemakaian satuan “ons” dalam transaksi legal, maka konsekuensinya ialah harus dibuat sistem baru timbangan Indonesia (versi Depdiknas). Sistem baru inipun harus diakui lebih dulu oleh dunia internasional sebelum diajarkan kepada anak-anak. Perlukah adanya sistem timbangan Indonesia yang konversinya adalah 1 ons (Depdiknas) = 100 gram dan 1 pound (Depdiknas) = 500 gram? Bagaimana “Ons dan Pound (Depdiknas)” ini dimasukkan dalam sistem metrik yang sudah baku di seluruh dunia? Siapa yang mau pakai?

HENTIKAN SEGERA KESALAHAN INI

Contoh kasus diatas hanyalah satu diantara sekian banyak problema yang merupakan akibat atau korban kesalahan pendidikan. Saya yakin masih banyak kasus-kasus senada yang terjadi, tetapi tidak kita dengar. Salah satu contoh kecil ialah, banyak sekali ibu-ibu yang mempraktekkan resep kue dari buku luar negeri tidak berhasil tanpa diketahui dimana kesalahannya.

Karena ini kesalahan pendidikan, masalah ini sebenarnya merupakan masalah nasional pendidikan kita yang mau tidak mau harus segera dihentikan.

Departemen Pendidikan tidak perlu malu dan basa-basi diplomatis mengenai hal ini. Mari kita pikirkan dampaknya bagi masa depan anak-anak Indonesia. Berikan teladan kepada bangsa ini untuk tidak malu memperbaiki kesalahan.

Sekalipun hanya untuk pelajaran di sekolah, dalam hal Takar-Timbang- Ukur, Dep. Pendidikan tidak memiliki supremasi sedikitpun terhadap Direktorat Metrologi sebagai lembaga yang paling berwenang di Indonesia. Mari kita ikuti satu acuan saja, yaitu Direktorat Metrologi.

Era Globalisasi tidak mungkin kita hindari, dan karena itu anak-anak kita harus dipersiapkan dengan benar. Benar dalam arti landasannya, prosesnya, materinya maupun arah pendidikannya. Mengejar ketertinggalan dalam hal kualitas SDM negara tetangga saja sudah merupakan upaya yang sangat berat. Janganlah malah diperberat dengan pelajaran sampah yang justru bakal menyesatkan. Didiklah anak-anak kita untuk mengenal dan mengikuti aturan dan standar yang berlaku SAH dan DIAKUI secara internasional, bukan hanya yang rekayasa lokal saja. Jangan ada lagi korban akibat pendidikan yang salah. Kita lihat yang nyata saja, berapa banyak TKI diluar negeri yang berarti harus mengikuti acuan yang berlaku secara internasional.

Anak-anak kita memiliki HAK untuk mendapatkan pendidikan yang benar sebagai upaya mempersiapkan diri menyongsong masa depannya yang akan penuh dengan tantangan berat.

ACUAN MANA YANG BENAR?

Banyak sekali literatur, khususnya yang dipakai dalam dunia tehnik, dan juga ensiklopedi ternama seperti Britannica, Oxford, dll. (maaf, ini bukan promosi) menyajikan tabel-tabel konversi yang tidak perlu diragukan lagi.

Selain pada buku literatur, tabel-tabel konversi semacam itu dapat dijumpai dengan mudah di-dalam buku harian / diary/agenda yang biasanya diberikan oleh toko atau produsen suatu produk sebagai sarana promosi.

Salah satu konversi untuk satuan berat yang umum dipakai SAH secara internasional adalah sistem avoirdupois / avdp. (baca : averdupoiz).

1 ounce/ons/onza = 28,35 gram (bukan 100 g.)

1 pound = 453 gram (bukan 500 g.)

1 pound = 16 ounce (bukan 5 ons)

Bayangkan saja, bagaimana jadinya kalau seorang apoteker meracik resep obat yang seharusnya hanya diberi 28 gram, namun diberi 100 gram. Apakah kesalahan semacam ini bisa di kategorikan sebagai malapraktek? Pelajarannya memang begitu, kalau murid tidak mengerti, dihukum! Jadi, kalau malapraktik, logikanya adalah tanggung jawab yang mengajarkan.

(Ini hanya gambaran / ilustrasi salah satu akibat yang bisa ditimbulkan, bukan kejadian sebenarnya, tetapi dalam bidang lain banyak sekali terjadi)


sumber : erva K.


baca juga yang ini

Sabtu, 07 April 2012

Dufan The Defender


Ancol kembali menghadirkan kegembiraan bagi keluarga Indonesia. Sebuah serial film animasi karya anak bangsa segera hadir di layar kaca dengan nama Dufan Defender ditayangkan oleh salah satu stasiun televisi swasta Indosiar. Melalui petualangan Dufan dan kawan-kawan yang terbentuk dalam kelompok pelindung bumi, The Earth Defender, melawan panjahat-penjahat yang ingin merusak sumber daya yang ada di bumi yaitu The Destroyer. Film animasi produksi Ancol Dreamlights mengangkat satwa- satwa asli Indonesia dan memiliki nilai edutainment yang baik untuk keluarga Indonesia untuk menghargai dan melindungi sumber daya yang ada di bumi. Bercerita tentang jiwa kepahlawanan dan petualangana bersama Dufan, Cili, Kabul, Garin, dan Mimon yang tergabung dalam pasukan The Defender untuk berperang melawan dan melamatkan bumi dari serangan pasukan makhluk asing The Destroyer terdiri dari Bije, Barus dan Kombi. “Film animasi yang sarat konten edutainment, karena mulai dari karakter film, Dufan Defender mengangkat karakter satwa asli Indonesia dan kontennya pun banyak menyentuh mengenai nilai-nilai moral dan kebaikan yang diangkat dalam skenario petualangan yang heroik dan seru untuk dinikmati anak- anak,” ujar Budi Karya Sumadi, Direktur Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk, pengelola dan pengembang kawasan wisata Ancol Taman Impian. Selain itu lanjut Budi, melalui Dufan Defender ini Ancol menunjukkan kepada khalayak banyak bahwa putera-puteri asli Indonesia sebenarnya udah mampu membuat tayangan animasi. Cita-citanya selain untuk melakukan inovasi kreatif untuk Dunia Fantasi, Ancol juga mendukung pengembangan karya film animasi Indonesia yang diangkat menjadi karya industri kreatif yang berpotensi besar terhadap peningkatan ekonomi Indonesia di mata dunia, jelas Budi. Budi optimis bahwa karya film animasi Dufan Defender dapat membuka gerbang karya-karya seni anak bangsa Indonesia yang patut kita apresiasi di dunia. Soundtrack film Dufan Defender bekerjasama dengan Sony Music Entertainment yang mempopulerkan grup boyband yang tengah digandrungi oleh kawula muda, XOIX . Penayangan Dufan The Defender akan terdiri dari beberapa episode menarik. Selain Terdampar di Planet Zelta, Lorong Waktu, Jebakan, Bije Ingin Binatang Peliharaan, Sumber Daya Kalila, dan Cincin Misterius, serta Kabul Ulang Tahun, episode lain yang bisa dinikmati pengunjung dalam Dufan The Defender ini adalah Super Barus, Pertempuran di Bulan, Penyusup Misterius, Spacebike Race, Gelang Baru Bije, serta Senjata Pengecil. Penasaran bukan dengan ceritanya?Saksikan serunya petualangan Dufan Defender ditayangkan di Indosiar mulai tanggal 18 Maret setiap hari minggu jam 07.30 WIB.

Ramalan Al-Quran Tentang WTC


WTC dan Ramalan Quran
Assalamu`alaikum Wr. Wb.
Lurusan/bantahan : Tragedi WTC ada dalam QS. At Taubah??? Saudara-saudaraku seiman yang dirahmati Allah SWT, Mohon waktu sesaat untuk merenungkan hal penting ini, sekali lagi sangat penting, berkaitan dengan perbuatan orang-orang zalim yang ingin merusak Al-Quran. Betapa sedihnya jika Al Quran terus dibuat permainan oleh mereka, orang-orang ” juhala bi umurid din” (orang-orang yang bodoh yang tidak tahu ruh agama Islam ini). Mereka tidak tahu hakekat mu`jizat Al Quran. Tapi suka mengotak-atik Al Quran seenaknya sendiri. Allah SWT berfirman, “Maka siapakah yang yang lebih berbuat dzalim daripada orang- orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan ? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.” Al An`am : 133. Pasca kejadian WTC 11 September 2001 banyak yang mengaitkan hal itu dengan Al Quran. Mencocok-cocokkan Al Quran seenaknya dan mengatakan itu mukjizat. Entah perbuatan siapa ! ini? Orang- orang dzalim itu ingin semakin membuat bodoh dan membodohi umat Islam. Ingin menginjak-injak Al Quran.Bayangkan, bagaimana jika Al Quran dikatakan telah memberikan sinyalemen itu 1433 tahun yang lalu tentang kejadian itu. Terus diklaim itu mukjizat Al- Quran. Setelah! diteliti ternyata salah semua. Hanya akal-akalan dan dusta belaka. Apakah itu bukan justru mengaburkan kemukjizatan Al Quran. Orang yang tidak pernah belajar sama sekali Ulumul Quran, tidak pernah belajar tentang I`jazul Quran akan dengan memudah membuat kedustaan dan kebohongan dengan mengatasnamakan Al Quran. Propaganda dusta mengatasnamakan “kemukjizatan Al Quran” dalam kejadian WTC itu hanyalah upaya musuh Islam untuk menggiring umat manusia tidak percaya kepada Al Quran. Bukan untuk mengajak meyakini kemukjizatan Al Quran. Sebab kedustaan itu begitu jelasnya. Mereka menyimpulkan begini : 1. Ayat yang ke 109 dari surat Attaubah menunjukkan bangunan WTC terdiri dari 109 tingkat. 2. Pada ayat ke 109 pada surat Attaubah tsb tertulis “Jurufin Haar” menunjukkan nama jalan di Jerf Har. 3. Surat Attaubah berada dalam juz ke 11 menunjukkan tanggal hari kejadian yaitu tanggal 11 4. Surat At Taubah adalah urutan yang ke 9 menunjukkan bulan kejadian yaitu bulan ke 9. 5. Jumlah kalimat dalam surat Attaubah dari awal sampai akhir sebanyak 2001 menunjukkan tahun kejadian yaitu tahun 2001, di tempat lain mengatakan jumlah huruf dari awal surat sampai ayat 109 itu berjumlah 2001. Jika kita sedikit teliti saja maka kesimpulan itu hanya kedustaan atas nama Al Quran. Satu saja dari kesimpulan itu salah maka kesimpulan itu hanya mengada- ada.Coba kita lihat misalnya : 1. Benarkan bangunan WTC 109 tingkat ? Tenyata tidak. Gedung WTC yang roboh itu terdiri dari 110 tingkat. Ini bukan hal yang sulit untuk dibuktikan. Datanya bisa dilihat oleh oran! g seluruh dunia. Silakan dicari di bagian search msn.com atau yahoo, cari info tentang WTC New York. 2. Benarkan di jalan Jerf Har ? Ternyata tidak. WTC itu terletak di Wall Street. 3. Kejadian pada tanggal 11, Surat At Taubah ada di juz 11 ? Hanya orang yang tidak pernah baca Al Quran yang mengatakan demikian. Jelas sekali mayoritas ayat Surat At Taubah ada di juz 10. Lebih detailnya surat At-Taubah terdiri dari 129 ayat, yang 92 ayat ada di juz 10 dan selebihnya (37 ayat)ada di juz 11. Apakah pencocokan tanggal kejadian WTC dengan surat At- Taubat bukan sebuah kedustaan dan “pemerkosaan” Al Quran. 4. Di ayat 109 ada kata2 jurufin har. Sudah jelas terbantah karena jalannya bulan Jerf Har tapi Wall Street. Dalam tafsir apa pun, sepanjang saya belajar di Al Azhar University, baik di tafsir Ar Razi dan lainnya, tidak ada seorang ulama pun yang memaksudkan kalimat ‘jurufin haar” itu untuk mengisyaratkan nama sebuah jalan di Amerika. Terl! alu nista dan remeh Al- Quran mengisyaratkan hanya sebuah nama jalan. Maha Suci Allah dari mengisyaratkan hal- hal remeh. 5. Yang mengatakan jumlah huruf dari awal surat sampai ayat 109 berjumlah 2001. Maka itu juga dusta. Sebab baru sampai ayat 25 jumlah hurufnya sudah 2001. Juga yang mengatakan jumlah kalimatnya! 2001, hanya mencocok-cocokkan saja. Saya tidak tahu ini kerjaan siapa. Yang jelas inilah gaya Israiliyah modern. Kerjaan orang-orang yang hanya ingin membuat bodoh umat Islam. Dan orang awam yang tidak tahu apa-apa mendengar kabar seperti itu akan sangat semangat mempropagandakan kesana- kemari. Ia makan mentah- mentah tanpa rasa curiga. Dan setelah itu jadi keyakinan dan opini masyarakat awam ternyata hanya kedustaan belaka. Mereka akan ragu pada Al Quran dan ulama. Padahal itu kerjaannya musuh Islam. Kapan umat ini tidak terus dibodohin orang ? Dalam memahami Al Quran, kitab sucinya saja kok begitu mudah didustain orang. Sekali lagi, ikhwah wal akhawat, jangan mudah mempermainkan Al Quran. Alangkan bagusnya jika ayat 109 itu dibaca tafsirnya dipahami dengan baik isinya. Dipahami asbabun nuzulnya. Kandungannya dimasukkan ke dalam nurani untuk bekal hidup di dunia dan akhirat. Bukan malah diperkosa dengan zalim dan mempropagandakann ya dengan semena-mena dan justru melecehkan kemukjizatan Al Quran. Sama seperti beberapa waktu yang lalu. Ada yang mengotak- atik rahasia angka 9 sebagai mukjizat Al Quran. Ternyata juga sebuah kedustaan, itu kerjaannya kaum Bahaiyah yang mengingkari risalah Muhammad saw. Apakah hakekat mu`jizat Al Quran itu ? Hakekat terbesar adalah bahwa Al-Quran adalah petunjuk bagi manusia untuk berjalan lurus meraih ridha Allah SWT. Siapa yang mengikuti petunjuk Al Quran akan selamat di dunia dan di akhirat akan memperolah nikmat yang tiada putusnya. Inilah mukjizat Al Quran sepanjang masa. Dan setan selalu ingin menjauhka! n dari hekekat Al Quran ini diturunkan. Firman Allah, “Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal shaleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar” QS. Al Israa : 9 Ini saja. Semoga bermanfaat. Mari hidup bersama AlQuran, memahami dan mengamalkan isi Al Quran. Dan membela Al Quran dari serangan orang ateis yang membenci Al Quran. Allahummarhamna bil Quran, waj`alhu lana imaman wa nuran wa hudan wa rahmah.Amin
Wassalam,
source : Habiburrahman Saerozi Santri Al Azhar, Kairo

Satpol PP


Satuan Polisi Pamong Praja, disingkatSatpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

*Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
*Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah

Sejarah Polisi Pamong Praja
Didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta [1] untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja [2]. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950[3]. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun. Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura [4], dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang. Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya[5] untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian. Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja[6]. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi. Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi. Untuk Kabupaten Temanggung sendiri SATPOL PP terbentuk pada tanggal 9 Mei 1992 yang anggotanya terdiri dari gabungan anggota KETERTIBAN UMUM ( TIBUM ) dan Anggota SATUAN TUGAS PENGELOLA DAERAH PERKOTAAN yang pada saat itu dibawah MATRIK HANSIP, sehingga kedua pasukan gabungan tersebut lebur menjadi satu dibawah nama SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEMANGGUNG dengan tugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum [7] khususnya dibidang Ketentraman dan Ketertiban di wilayah Kabupaten Temanggung. [8] Referensi 1. ^ Surat Perintah Kepala Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/1948 tanggal 30 Oktober 1948 tentang Detasemen Polisi 2. ^ Surat Perintah kepala Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No 2/1948 3. ^ Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UR32/2/21/Tahun 1950 tentang Perubahan Detasemen Pamong Praja menjadi Kesatuan Polisi Pamong Praja 4. ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 1960 tanggal 30 Nopember 1960 5. ^ Peraturan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 tertanggal 11 Juni 1962 6. ^ Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 1 Tahun 1963 tanggal 11 Februari 1963 7. ^ pasal 86 Undang Undang RI No. 5 Tahun 1974 8. ^ Keputusan Bupati Temanggung No. 061.1/83/1993 tanggal 28 Maret 1993 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pamong Praja di Kabupaten Temanggung

Kamis, 05 April 2012

Baterai Baghdad


Baterai Baghdad, disebut jugaBaterai Parthia, adalah artefak-artefak yang ditemukan pada tahun 1936 di desa Khuyut Rabbou'a, dekat Baghdad, Irak. Artefak ini diduga dibuat di Mesopotamia, pada masa Parthia atau Sassania. Artefak ini memperoleh perhatian publik pada tahun 1938 ketika Wilhelm König menemukan benda ini di koleksi museum. Pada tahun 1940, König menerbitkan tulisan yang menduga bahwa artefak tersebut merupakan sel galvanik.[1] Intepretasi ini berubah menjadi hipotesis. Jika benar, artefak ini mendahului penemuan Alessandro Volta tahun 1800. Pengujian yang dilakukan oleh F. M. Gray, seorang teknisi yang bekerja di General Electric - High Voltage Lab, Pittsfield, Massachusetts terhadap tiruan artefak kuno ini menunjukkan bahwa benda tersebut memang dapat berfungsi sebagai baterai. Dengan memasukkan cairan asam kedalam jambangannya, baterai ini bisa menghasilkan tegangan listrik sebesar 1,5 - 2 volt. Paul T. Keyser dari Universitas Alberta, Kanada mengajukan alternatif pemikiran tentang kemungkinan penggunaan baterai ini sebagai alat analgesik (penahan rasa sakit) pada masa itu. Pada sebuah buku kuno dari India berjudul Shilpa-Sansar, disebutkan tentang seorang bernama Shri Parashuram Hari Thatte yang menerangkan prinsip teknis dan cara kerja baterai dalam format yang mirip dengan baterai kuno Baghdad dari suatu masa pemerintahan Maharaja Rama, sekitar 5.000 tahun sebelum Masehi.


Selasa, 03 April 2012

Malam Terakhir Pesta Pengantin

Kisah nyata yang diceritakan oleh Syaikh Abdul Muhsin Al Ahmad ini terjadi di Abha, ibu kota Provinsi Asir Arab Saudi. “Setelah melaksanakan shalat Maghrib dia berhias, menggunakan gaun pengantin putih yang indah, mempersiapkan diri untuk pesta pernikahannya. Lalu dia mendengar azan Isya, dan dia sadar kalau wudhunya telah batal. Dia berkata pada ibunya : “Bu, saya mau berwudhu dan shalat Isya.” Ibunya terkejut : “Apa kamu sudah gila? Tamu telah menunggumu untuk melihatmu, bagaimana dengan make-up mu? Semuanya akan terbasuh oleh air.” Lalu ibunya menambahkan : “Aku ibumu, dan ibu katakan jangan shalat sekarang! Demi Allah, jika kamu berwudhu sekarang, ibu akan marah kepadamu” Anaknya menjawab : “Demi Allah, saya tidak akan pergi dari ruangan ini, hingga saya shalat. Ibu, ibu harus tahu “bahwa tidak ada kepatuhan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Pencipta”!! Ibunya berkata : “ Apa yang akan dikatakan tamu-tamu kita tentang mu, ketika kamu tampil dalam pesta pernikahanmu tanpa make-up?? Kamu tidak akan terlihat cantik dimata mereka! dan mereka akan mengolok-olok dirimu ! Anak nya berkata dengan tersenyum : “Apakah ibu takut karena saya tidak akan terrlihat cantik di mata makhluk? Bagaimana dengan Penciptaku? Yang saya takuti adalah jika dengan sebab kehilangan shalat, saya tidak akan tampak cantik dimata-Nya”. Lalu dia berwudhu, dan seluruh make-up nya terbasuh. Tapi dia tidak merasa bermasalah dengan itu. Lalu dia memulai shalatnya. Dan pada saat itu dia bersujud, dia tidak menyadari itu, bahwa itu akan menjadi sujud terakhirnya. Pengantin wanita itu wafat dengan cara yang indah, bersujud di hadapan Pencipta-Nya. Ya, ia wafat dalam keadaan bersujud. Betapa akhir yang luar biasa bagi seorang muslimah yang teguh untuk mematuhi Tuhannya! Banyak orang tersentuh mendengarkan kisah ini. Ia telah menjadikan Allah dan ketaatan kepada-Nya sebagai prioritas pertama.
--- SubhanAllah...--- Semoga Bermanfaat...

detector

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template